KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!

Semasa masih ada pendemi virud corona atau Covid-19  maka pemerintah terus berkomitmen membantu karywan swasta

Editor: Alfred Dama
istimewa
Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2 

KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!

POS KUPANG.COM -- Komitmen pemerintah untuk memebantu karywan swasta ridak hanya pada tahun 2020 lalu

Semasa masih ada pendemi virud corona atau Covid-19  maka pemerintah terus berkomitmen membantu karywan swasta

Bahkan tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali menyalurkan untuk karyawan swasta namun dengan syarat yang ditetapkan

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan demi menanggulangi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi virus corona yang melanda Indonesia.

Banyak stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan yang disalurkan pada pemerintah.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Presiden Amerika, Joe Bidan Sudah langsung Bikin Masalah dengan Indonesia

Baca juga: 12 Tahun Tahun, Maia Estianti Masih Dendam,Sebut  Mulan Jameela seperti Pembantu Ketahuan Mencuri

Baca juga: Gisella Anastasia Sampai Dibilang Tak Punya Malu, Ibu Gempi Pakai  Gaun Seperti Tak Pakai Celana

Salah satunya dalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak covid-19.

Bahkan BSU telah dijalankan pada tahun 2020 lalu dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pegawai.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dengan cara dua kali pengiriman dengan nilai Rp 1,4 juta per transfer.

Banyak pekerja swasta pun menyambut gembira kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Meski terdapat kendala dalam menjalankan kebijakan stimulus ekonomi tersebut, namun bantuan-bantuan yang disalurkan pemerintah cukup membantu meringankan beban masyarakat.

Salah satu kendala yang dialami dalam penyaluran terjadi saat pengiriman bantuan termin kedua pada akhirn tahun 2020 kemarin.

Diketahui BLT Karyawan gelombang 2 atau termin 2 yang dianggarkan tahun 2020, sempat terhenti karena beberapa hal.

Misalnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, ekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ibu @idafauziyahnu pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01).

Tetapi Ida Fauziyah menambahkan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah akan segera diupayakan untuk dilanjut.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida Fauziyah menambahkan.

Ditanya lebih lanjut mengenai apakah kebijakan penyalurkan BSU tahun 2021 akan dilanjutkan kembali, Menaker menjawab ada kemungkinan dilanjutkan kembali.

Namun Menaker menambahkan, hal itu juga harus melihat kondisi terlebih dahulu.

Penyaluran BSU tahap kedua tahun 2021 ini memang sedang diupayakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tetapi Ida Fauziyah menambahkan, hal itu bakal dilakukan bila kondisi Indonesia tidak berubah.

Kondisi yang dimaksudkan Ida Fauziyah adalah keadaaan ekonomi Indonesia yang tidak mengalami perubahan yang berpengaruh pada pekerja swasta.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Ida.

Instagram @idafauziyahnu
Menaker Ida Fauziyah Sebut 23 Juta Jenis Pekerjaan Ini Bakal Digantikan Robot

Namun hal tersebut tidak dapat dipastikan oleh Ida Fauziyah.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya BLT karyawan tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian ," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.*

Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Bakal Disalurkan Kembali Tahun 2021, Menaker Sebut Ada Syaratnya! https://sosok.grid.id/read/412523626/kabar-gembira-bantuan-subsidi-upah-karyawan-swasta-bakal-disalurkan-kembali-tahun-2021-menaker-sebut-ada-syaratnya?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved