Sakit Hati Lantaran Cintanya Ditolak, Lorens Parera Nekad Bunuh Pacarnya, Bule Asal Slovakia, NGERI
Pelaku pembunuhan WN Slovakia itu tak lain mantan kekasihnya sendiri bernama Lorens Parera (31) yang diputus sebulan lalu.
AN lalu masuk kedalam rumah dan sambil memanggil-manggil namanya.
Dan posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu AN langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi.
Beberapa saat tetangga didepan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.
Kapolresta menerangkan atas perbuatannya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Slovakia di Bali.
Koordinasi dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui perwakilan negara asal korban.
Pernah Kerja Bareng di Raja Ampat
Lorens kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Lobi Polsek Denapsar Selatan, Sanur, Kota Denpasar, Bali.
Lanjutnya, pelaku pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.
Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari negara korban di Slovakia saat diajak ke sana.
Pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.
Korban melaksanakan aktivitaskerja secara online, dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.
"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku. Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan," ujar Kombes Pol Jansen.
"Putusnya sebulan yang lalu," lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.
Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.
Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.
Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.
"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.
Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.
Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.
"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam). Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.
Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Dilakukan Autopsi
Adriana Simeonova, Warga Negara Asing (WNA) Slovakia yang tewas dibunuh mantan kekasihnya, Lorens Parera (31), telah dinyatakan negatif covid-19 selanjutnya segera dilakukan autopsi.
Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam press rilis di Polsek Denpasar Selatan, pada Kamis 21 Januari 2021.
"Sesuai prosedur (masa pandemi covid-19,-red) untuk autopsi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan negatif covid-19, dan hasil swab sudah keluar hasilnya negatif, rencana besok akan dilakukan autopsi," ungkapnya.
Selain itu pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, melalui Konsulat Jenderal Slovakia.
"Keluarga korban lewat konsulat dihubungi, kabar lebih lanjut terus dikoordinasikan.
Keluarga korban ada di Slovakia," ujarnya.
Jenazah Adriana saat ini masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Kota Denpasar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 3 Kali Minta Maaf Malah Diusir Pakai Sapu, Lorens Bunuh Pacarnya Bule Slovakia di Bali, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/21/3-kali-minta-maaf-malah-diusir-pakai-sapu-lorens-bunuh-pacarnya-bule-slovakia-di-bali?page=all