Sakit Hati Lantaran Cintanya Ditolak, Lorens Parera Nekad Bunuh Pacarnya, Bule Asal Slovakia, NGERI

Pelaku pembunuhan WN Slovakia itu tak lain mantan kekasihnya sendiri bernama Lorens Parera (31) yang diputus sebulan lalu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia, Adriana Simeonova ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Densel, pada Kamis 21 Januari 2021. Pembunuhan Adriana Simeonova, bule Slovakia di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, akhirnya terungkap. 

"Putusnya sebulan yang lalu," lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.

Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.

Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.

"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.

Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.

Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.

"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam). Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved