Pertama Kali Dalam 12 Tahun Terakhir Harga Rumah Tidak Naik

Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby mengatakan, pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir harga rumah tidak mengalami kenaikan

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby bersama Host Ani Eno dalam Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema Good Deal Investasi Rumah 2021 Kebijakan REI NTT yang menguntungkan. 

Developer sudah dibantu tetapi konsumen yang mau membeli rumah diwajibkan oleh pemerintah daerah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari angka 5 persen sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali. Oleh sebab itu, REI selalu bekerja sama dengan pemerintah untuk membantu konsumen.

"Memang kebijakan ini menciptakan pendapatan asli daerah (PAD) naik. Kalau kita menghapus kebijakan BPHTB otomatis PADnya turun. Tetapi ini yang sangat keliru menurut saya. Saya sudah berkali ngomong dengan Walikota dan Bupati - Bupati yang ada di NTT ini bahwa sebenarnya BPHTB ini untuk rumah subsisdit kita turunkan sehingga kia mendapat pajak - pajak dari Sumber lain contohnya IMB, PBB yang bakal naik dan lain - lain," kata Bobby.

Sumber - sumber pendapatan ini bisa 10 kali lipat, jauh lebih besar daripada BPHTB itu sendiri.

Salah satu hal yang menjadi kendala, ungkap Bobby, adalah pada dasarnya semua pemimpin daerah menyetujui (untuk membantu konsumen) tapi untuk membuat satu kebijakan untuk melangkah kedepan kelihatannya susah minta ampun.

"Sampai saat ini belum ada satu pemerintah daerahpun yang konkrit melakukan hal - hal tersebut tapi kalau ngomong semua pada dasarnya setuju tapi belum terlaksana sampai saat ini," ujarnya.

Lanjut Bobby, program rumah subsidi ini diberikan oleh pemerintah supaya angsurannya sekecil mungkin. Oleh sebab itu pemerintah tetapkan bunga bank yang tadinya 12 persen disubsidi sehingga menjadi 5 persen yang perlu dibayarkan oleh konsumen supaya angsurannya jadi lebih kecil.

Selain itu, satu lagi jaminan pemerintah adalah kalau cicilan 1 juta 100 ribu itu tidak akan berubah sampai 20 tahun.

"Kita bisa bayangkan 1 juta 100 itu saat ini memang masih lumayan ya tapi 10 tahun dari sekarang itu akan menjadi lebih kecil karena ada inflasi dan daya beli yang meningkat dan lain - lain," kata Bobby.

"Jadi semakin hari cicilannya semakin ringan yang dirasakan oleh konsumen. Nah ini produk yang sangat luar biasa dari pemerintah pusat.

Bobby menceritakan, ditahun 2001/2002 dia masih menjual rumah subsidi yang sama (Tipe 45) dengan harga 6 juta 950 ribu rupiah dengan cicilan per bulannya 56 ribu.

"Waktu itu cicilannya lumayan besar karena UMR kita pada saat itu baru 125 ribu rupiah. Tetapi dengan berjalannya waktu, saya ada konsumen yang masih bayar 56 ribu itu sampai saat ini. Nah 56 ribu itu sudah tidak terasa lagi saat ini dibandingkan tahun 2001/2002 kemarin," ungkapnya.

Salah satu hal yang menjadi kendala besar bagi konsumen yang mau membeli rumah adalah karena uang muka yang besar. Meski demikian, pemerintah sudah memberikan kebijakan Down Payment (DP) atau uang muka hanya boleh 1 persen dari harga rumah.

"1 persen dari harga rumah 168 juta berarti cuma 1 juta 680 ribu rupiah, sudah bisa memiliki rumah," ujar Bobby.

Bobby juga meminta kepada semua kepala daerah untuk membantu dan memudahkan masyarakat dengan menurunkan pajak - pajak daerah yang tidak diperlukan ini karena ini untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau masyarakat sejahtera otomatis ekonomi meningkat dan pendapatan daerah bisa baik.

Bobby menambahkan, REI NTT ditahun 2021 menargetkan penyerahan 3 ribuan rumah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved