Rabu, 8 April 2026

DPC PMKRI Cabang Kupang Komentari Kasus Tanah Labuan Bajo Ini Pandangannya

DPC PMKRI Cabang Kupang komentari kasus tanah di Labuan Bajo Manggarai Barat ini pandangannya

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DPC PMKRI Cabang Kupang, Rino Sola 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPC PMKRI Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius Periode 2020/2021, Rino Sola mengatakan, kasus tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kacamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (HA) ini merupakan keterwakilan atau salah satu dari persoalan agraria di NTT, yang harus disikapi secara serius. 

Tentu kita mengapresiasi niat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menertibkan semua aset pemerintah. Karena dengan begitu semua aset potensial yang ada di setiap daerah akan bisa dioptimalisasikan pemanfatannya untuk kepentingan rakyat dan umat. 

Baca juga: Pemerintah Kecamatan Nubatukan Kelola Sampah di Kota Lewoleba

Melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (19/01/2021), Rino menerangkan bahwa berdasarkan data sementara dari informasi dan pemberitaan media masa yang dikumpul, sepertinya terjadi kesimpangsiuran (tumpang tindih) kebenaran fakta sejarah yang termuat dalam bukti dokumen penting terkait. 

"Mulai dari saat penyerahan oleh Dalu Fungsionaris Adat Nggorang Alm. Dalu Ishaka dan Alm. Haku Mustafa kepada Gaspar P. Ehok (Alm) selaku Bupati Kabupaten Dati II MANGGRAI (sebelum terbentuknya Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat), yang kemudian terjadi pengklaiman hak kepemilikan para pihak yang melahirkan upaya baik klarifikasi dan mediasi serta upaya hukum, semata dikarenakan adanya perbedaan kebenaran fakta sejarah," kata Rino.

Baca juga: Wabup Manggarai Timur Lantik Camat Kota Komba Utara, Ini Pesannya

"Artinya, bahwa baik pihak Pemda maupun pihak lainnya masih merasa berhak atas kepemilikan tanah ulayat yang disengketakan ini, sayangnya pengadilan belum menjawabi persoalan keperdataan ini," lanjutnya.

Namun, kata Rino, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memilih langkah lain yakni menjadikan Kerangan ini sebagai materi perkara pidana khusus dengan judul perkara Tindak Pidana Penggelapan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang merugikan keuangan negara. Langkah yang diambil oleh Kejati NTT ini malah menempatkan pemerintah yang menjelma di dalam peran Pemda Kabupaten Manggarai Barat sebagai pihak yang terindikasi melakukan penggelapan aset daerah. 

Lanjut dia, menarik untuk ditelusuri, bahwasanya pihak yang dianggap sebagai pemilik aset justru tercatat dalam daftar deretan 17 nama tersangka kasus penggelapan aset Pemda ini.

"Kenyataan ini memunculkan berbagai pertanyaan seperti, sejauh mana niat (itikad) dan peran para pihak dalam mempengarui transaksi jual beli aset ini, ataukah hal ini disebabkan karena kealpaan dan atau kelalaian Pemda dalam menjalankan peran administratif?" ujar Rino.

Lanjut dia, seharusnya peran kunci Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Manggarai Barat dalam menentukan keabsahan kepemilikan tanah/aset pemda ini bisa menjadi tiang penyangga aset Pemda dari berbagai pengklaiman pihak lain, namun indikasi keterlibatan pihak BPN wilayah Manggarai Barat justru melemahkan peran strategis ini. 

"Kalau lembaga yang mengurus sertifikat tanah saja sudah tersandung, maka jangan heran kalau status kepemilikan tanah tersebut bermasalah. Ini menunjukan bawa itikad dan kualitas kinerja buruk lembaga pertanahan adalah salah satu cikal bakal lahirnya persoalan agraria di Kabupaten Manggarai Barat," jelasnya.

Di sisi lain, kata Rino, perubahan keterangan Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto S.H., M.H., terkait perubahan kerugian negara dari 3 triliun menjadi 1,3 triliun (tempo.co-Jakarta,15 Januari 2021) adalah sebuah kekeliruan yang semestinya tidak terjadi, karena ini bisa memicu lahirnya keraguan publik terhadap keakuratan data atau dalil yang ditampilkan oleh pihak kejati NTT yang akan membias pada asas kepastian hukum itu sendiri. 

Sampai sekarang kami belum menemukan alasan untuk menjustifikasi para pihak secara berlebihan, karena kami tidak meyakini bahwa Kejati NTT adalah pihak yang tidak pernah keliru, kebenaran itu bukan mutlak milik pihak penegak hukum saja. Biarkan fakta persidanganlah yang nanti akan membuktikan dan menguji kemurnian itikad baik dan keaslian fakta (dokumen) sejarah dari para pihak. 
Dengan begitu kesimpangsiuran terkait keabsahan fakta dan dokumen sejarah ini bisa diperjelas. 

"Kita semua mendukung semangat pemberantasan mafia tanah sampai pada akar persoalan agraria di NTT dengan cara-cara yang taat asas dan hukum pula, karena sesungguhnya upaya penegakan hukum itu adalah tugas kita semua dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian, keadilan dan kemanfatan hukum itu sendiri," tegasnya.

Rino juga mengatakan untuk tidak menggunakan pola penyelesaian kasus dengan melahirkan kasus baru, sehingga proses penyelesaian sengketa tanah ini tidak terkesan sebagai strategi negara menguasai hak ualayat dan privat masyarakat secara paksa.

"Dan perlu diingat, bahwa persoalan tanah ini bukan hanya terjadi di Mabar saja, melainkan sudah menggurita di seluruh NTT. Maka dari itu, masalah agraria yang terjadi di daerah lain, harus diselesaikan pula secara tepat. Konsistensi pada misi menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di seluruh wilayah provinsi NTT harus menjadi hal utama," kata Rino.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved