Pemerintah Kecamatan Nubatukan Kelola Sampah di Kota Lewoleba

Manajemen pengelolaan sampah di Kota Lewoleba kini dikelola oleh Pemerintah Kecamatan Nubatukan

Editor: Kanis Jehola
Foto/Ricko Wawo/
Serah terima manajemen pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata kepada Pemerintah Kecamatan Nubatukan ini dilakukan di Kantor Camat Nubatukan, Selasa (19/1/2021) dan dihadiri langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Lembata Paul Kedang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making dan Sekretaris Camat Nubatukan Mustan Boli Paokuma. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Manajemen pengelolaan sampah di Kota Lewoleba kini dikelola oleh Pemerintah Kecamatan Nubatukan, dari sebelumnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata.

Pengelolaan sampah oleh pihak kecamatan termaktub dalam amanat Perbup Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Persampahan, Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau. 

Serah terima manajemen pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata kepada Pemerintah Kecamatan Nubatukan ini dilakukan di Kantor Camat Nubatukan, Selasa (19/1/2021) dan dihadiri langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Lembata Paul Kedang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making dan Sekretaris Camat Nubatukan Mustan Boli Paokuma.

Baca juga: Wabup Manggarai Timur Lantik Camat Kota Komba Utara, Ini Pesannya

Dihubungi Pos Kupang, Mustan mengatakan sejumlah personil dan fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata sudah diserahkan kepada pemerintah Kecamatan Nubatukan. 

"Ada lima bentor, dua mobil truk dan satu mobil arm roll serta enam kontainer yang diserahkan DLH ke kecamatan. Lalu personil ada 12 ke kecamatan," kata Mustan.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Pemprov NTT Mengatasi Lonjakan Transmisi Klaster Perkantoran

Sebanyak 12 personil dari DLH akan bergabung bersama 81 petugas kebersihan di setiap kelurahan yang bekerja dengan memanfaatkan 34 bentor yang sudah diadakan pada tahun 2020. 

Dia berharap personil yang semakin banyak tidak hanya bertugas mengangkut sampah saja, mereka juga menjadi ujung tombak dalam melakukan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Misalnya, di lapangan mereka bisa langsung menyampaikan kepada masyarakat bahwa sampah tidak boleh dibakar tetapi dikumpulkan saja, atau menyampaikan kepada warga supaya mengubur bangkai babi yang mati karena virus African Swine Fever, bahaya COVID-19 dan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Lebih jauh, Mustan berujar meski pengelolaan sampah dalam Kota Lewoleba sudah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih tetap dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Tugas kita menjemput sampah dari rumah tangga, dikumpulkan ke kontainer dan nanti mobil arm roll angkut ke TPA, atau kalau tidak sampah dari bentor bawa ke dua mobil dump truk lalu bawa ke TPA," paparnya.

Sementara pemerintah kecamatan juga telah melarang warga membuang sampah di lokasi Koligleteng yang sebenarnya pemanfaatan lokasi itu untuk areal pemakaman umum.

"Harapan kita itu keterlibatan kita semua dalam pengelolaan sampah karena wajah kota ini ada pada kita," tambahnya.

Petugas kebersihan, kata dia, hanya bertugas mengangkut sampah rumah tangga di dalam Kota Lewoleba. Sedangkan pihaknya juga sudah berencana untuk bekerja sama dengan pihak RT dan RW soal manajemen pengelolaan sampah supaya bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kata Mustan, sudah ada wacana kalau masyarakat nantinya akan berkontribusi dalam bentuk uang iuran sampah Rp 4000 per bulan untuk setiap rumah tangga sesuai aturan dalam Perbup 8 Tahun 2020. 

"Ini belum diimplementasikan karena harus komunikasi lagi," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved