Berita TTU Terkini
Bupati Raymundus Tunjuk Fransiskus Fay Sebagai Plh Sekda TTU
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam hal ini Bupati Raymundus Sau Fernandes menunjuk Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Fra
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam hal ini Bupati Raymundus Sau Fernandes menunjuk Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Fransiskus Fay sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) TTU menggantikan Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis yang telah memasuki masa akhir tugas sebagai ASN (purna tugas) sejak akhir Desember 2020.
Proses kegiatan serah terima jabatan yang berlangsung di aula kantor Bupati TTU pada Selasa, 19/01/2021, dipimpin langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Ferdy Lio dan dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten TTU.
Selain Plh Sekda, Bupati Raymundus juga melakukan pergantian pimpinan jabatan untuk tiga jabatan Eselon II dan III yang lowong pasca masa Purna tugas tersebut.
Pimpinan OPD yang mengalami pergantian yakni Kepala BKD yang sebelumnya dijabat oleh Fransiskus Tilis digantikan oleh Raymundus Thall sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan, Plt Sekwan yang Sebelumnya dijabat oleh Joseph Kuabib digantikan oleh Hendrikus Bouk yang juga menjabat sebagai Plt.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Umum Setda TTU yang sebelumnya Dijabat Raymundus Thall digantikan oleh Joseph Kuabib.
Bupati Raymundus Sau Fernandes dalam kata sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Ferdy Lio kmenyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Fransiskus Tilis yang telah mengemban tugas sebagai Kepala BKD sekaligus Penjabat Sekda TTU hingga purna tugas.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penjabat yang telah menjalankam tugas sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda dan Plt Sekwan Kabupaten TTU.
Berakhirnya masa jabatan atau purna tugas sebagai seorang ASN, maka terjadi kekosongan jabatan. Oleh karena itu setijab dipandang penting untuk segera mengisi kekosongan jabatan guna melanjutkan roda pemerintahan di TTU.
Mengutip sebuah ungkapan " Segala sesuatu ada waktunya" yang man secara harafiah menjelaskan bahwa tidak ada yang abadi di dunia ini, Ferdy menerangkan bahwa, dalam menjalankan tugas sebagai seorang ASN memiliki batas waktu tertentu.
Hal ini termaktub di dalam Pasal 87 ayat 1 huruf C undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara.
Ferdy meminta kepada pejabat yang telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda maupun Plt pada OPD terkait agar dapat bekerja maksimal dan berperan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat dengan baik dan benar.
Baca juga: GEMPA DI MAJENE DAN MAMUJU SULBAR: Presiden Joko Widodo Naik ke Puing Bangunan KantorGubernurAmbruk
“Selamat bertugas kepada para pejabat yang mendapat kepercayaan pada hari ini. Saya mengharapkan juga agar tugas pokok di perangkat daerah masing-masing tetap dapat terlaksana dengan baik, walaupun mendapat tugas tambahan ini. Akhirnya mari kita terus berkarya untuk Bumi Biinmaffo,” tutup Ferdy. (CR5)
Baca juga: Di KOTA KUPANG, Satu Pasien Demam Berdarah Meninggal Dunia, di Awal Tahun 2021 Terjadi 61 KasusDBD
Proses sertijab Plh Sekda, Kaban Umum Setda dan Sekwan Kabupaten TTU, Selasa, 19/01/2021. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
3 Lampiran
BalasTeruskan
