Lama Bungkam, Akhirnya Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Blokir Twitter Sandiaga Uno: Hal Konyol
Lama Bungkam, Akhirnya Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Blokir Twitter Sandiaga Uno: Hal Konyol
Padahal, kata Susi, nelayan Indramayu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage dan tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.
Baca juga: HATI-HATI PENIPUAN! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Jadwal & Syarat
Baca juga: Bacaan Doa Usai Sholat Magrib, Dzikir Sholat Magrib, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Ajaran Rasulullah
Baca juga: Seluruh Pegawai DTPHP Kabupaten Mabar Jalani Rapid Tes Antigen, Ini Alasannya
"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018).
Susi menyatakan pihaknya pada tanggal 7 November tahun 2014, telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan bahwa kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu lagi membuat izin, tetapi harus terdaftar.
Hasil tangkapan juga harus masuk ke Tempat Pelelangan Ikan, dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya, dan siapa saja yang membeli.
Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Administrasi tersebut meliput Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Bila tidak, maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat-surat izin tersebut.
Kemudian untuk kapal kapasitas 10 GT - 30 GT, administrasi perizinan diurus dalam tingkat provinsi.
Susi menegaskan, perizinan tersebut untuk mendata kepatuhan pemilik kapal, terutama bagi pemilik kapal 30 GT yang sejatinya sudah tidak dikategorikan sebagai nelayan karena volume tangkapan dan penghasilan yang melebihi nelayan umum.
Apalagi pemilik kapal ukuran besar masih kerap melakukan pemalsuan laporan hasil tangkap dan menurunkan pendapatan pajak negara dalam sektor perikanan.
Baca juga: HATI-HATI PENIPUAN! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Jadwal & Syarat
Baca juga: Bacaan Doa Usai Sholat Magrib, Dzikir Sholat Magrib, Dzikir Setelah Sholat Sesuai Ajaran Rasulullah
Baca juga: Ternyata 5 Menteri Jokowi Ini Pernah Positif Covid 19 Tapi Kok yang Ngaku Cuma 3? Kenapa?, Cek Fakta
Baca juga: Amanda Manopo Bikin Ariel NOAH Terpukau, Ade Govinda Langsung Diminta Lakukan ini
Kalau mengacu pada Surat Edaran yang telah KKP terbitkan, nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT seperti di Indramayu dibebaskan dari perizinan.
Dilansir dari KompasTV, Susi mengatakan agar Sandiaga membaca dan mempelajari Undang-undang Perikanan sebelum berkomentar.
"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," kata Susi.
Susi juga mengaku tidak suka dan marah jika isu sektoral perikanan dibawa ke politik.
"Saya tidak suka jika isu sektoral perikanan dibawa ke politik, saya marah!," ujarnya.
Potongan video tersebut lantas viral di media sosial.
Satu di antaranya yang diposting ulang pemilik akun facebook Fadjroel Rachman.
Postingannya itu sudah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan dibagikan lebih dari 4.000 kali.
Juga dikomentari lebih dari 400 kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2021/01/19/150600526/cerita-susi-pudjiastuti-blokir-twitter-sandiaga-uno
