Bupati Dula Irit Bicara, Tersangka Korupsi Aset Pemda, Jaksa Periksa 10 Jam
Saat Diperiksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula Irit Bicara, Tersangka Korupsi Aset Pemda, Jaksa Periksa 10 Jam
Saat Diperiksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula Irit Bicara, Tersangka Korupsi Aset Pemda, Jaksa Periksa 10 Jam
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, Bupati Dula telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah aset pemda seluas 30 hektar di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Bupati Dula tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 09.25 Wita. Ia didampingi kuasa hukum, Ali Antonius, SH dan Wawan Loso sebagai perwakilan keluarga.
Baca juga: Rencana Vaksin Covid-19 Untuk Belu Dilakukan Termin Pertama Februari 2021
Bupati Dula memakai baju batik dominan warna orange. Ia mengenakan masker putih dan memegang sebotol air mineral.
Saat turun dari mobil, Bupati Dula bersama Ali Antonius sempat menyapa wartawan. Sesekali Bupati Dula melempar senyum.
Baca juga: 1.114 Nakes di Kota Kupang Suntik Vaksin
Setelah tiba di lobi Kantor Kejati NTT, Bupati Dula langsung menuju ruang konsultasi tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim mengatakan, Bupati Dula diperiksa sebagai tersangka.
Ia tidak bisa memastikan Bupati Dula langsung ditahan atau tidak. "Kita juga belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," kata Abdul.
Pemeriksaan terhadap Bupati Dula berlangsung sekitar 10 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 19.00 Wita. Pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Menurut kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius pemeriksaan kliennya dilakukan dua kali, dalam status sebagai saksi dan tersangka.
"Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, dilakukan penyidik Kejaksaan NTT hari ini dalam status sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Ali Antonius, Senin malam.
Ia mengungkapkan, Bupati Dula dicecar 59 pertanyaan oleh jaksa penyidik, semuanya dijawab dengan baik.
Antonius Ali mengatakan, penyidik menanyakan tentang upaya Bupati Dula terhadap tujuan Pemerintah Manggarai Barat untuk menjadikan lahan seluas 30 hakter itu menjadi aset.