UPT Penda Malaka Jajaki Kerjasama dengan PLBN Motamasin, Untuk Tujuan Ini

Manajemen UPT Penda Kabupaten Malaka terus mencari terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Provinsi NTT

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Aktivitas di PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka pada tutup tahun 2020 lalu. 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Manajemen UPT Penda Kabupaten Malaka terus mencari terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Provinsi NTT.

Langkah yang tengah dilakukan adalah menjajaki kerjasama dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka. Tujuannya agar mewajibkan setiap kendaraan Indonesia yang hendak melintas ke wilayah RDTL dipastikan telah melunasi kewajiban membayar pajak.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara M.F.Bano, SE melalui Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS, Senin (18/1/2021). Turut mendampingi Kasie Verifikasi Francisco M. Cipriano, SH.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19, Julie Laiskodat dan Anak Anak Negatif

Dijelaskan Okto, untuk mendukung peningkatan PAD Provinsi NTT, jajarannya terus berinovasi dan mencari terobosan. Pola yang dilakukan selama ini berupa kunjungan ke pasar-pasar tetap berjalan dan saat inipun dilakukan pola door to door. Artinya petugas UPT ke wajib pajak melalui pendekatan pelayanan person.

"Kami sudah lakukan pola door to door dan hasilnya sangat efektif. Warga bukan tidak mau bayar pajak PKB tetapi karena banyak kesibukan. Makanya setelah kami evaluasi internal, merubah dengan mendatangi langsung dari rumah ke rumah," jelas Okto.

Baca juga: Di Kabupaten Sumba Timur Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 200

Saat inipun, lanjut Okto, sudah ada penjajakan kerjasama dengan PLBN Motamasin dalam hal penagihan pajak kendaraan. Kedua instansi ini berkolaborasi dengan memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas ke wilayah RDTL maka dipastikan tidak ada tunggakan pajak.

"Jadi kami tengah bangun kerja sama dengan PLBN Motamasin untuk mewajibkan setiap kendaraan pelintas batas negara itu dipastikan bebas dari tunggakan pajak kendaraan atau mereka sudah taat pajak," katanya.

Apabila kendaraan itu pajaknya sudah mati bahkan terdapat tunggakan pembayaran, katanya, maka PLBN diharapkan tidak memberi ijin masuk ke wilayah RDTL dan berkoordinasi dengan UPT Penda untuk mengurus semua berkas administrasi pelunasan pajak barulah bisa memasuki wilayah RDTL.

Kepala PLBN Motamasin, Reinald Uran mengakui kalau telah didatangi pihak UPT Penda Malaka terkait pembicaraan mengenai kerjasama dalam hal mengecek kendaraan Indonesia yang melintas ke RDTL maka dipastikan bebas tunggakan pajak.

Menurutnya, ini masih dalam proses penjajakan karena harus ada pembicaraan lanjutan dan dikonsultasikan lagi ke pusat sebelum pelaksanaan di lapangan nanti.

"Kita sambut baik upaya ini tapi harus duduk bersama bicarakan. Ini juga dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi NTT melalui Pajak Kendaraan bermotor sesuai spirit NTT bangkit, NTT sejahtera," jelas Uran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved