Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Politisi PPP Ini Jalani Pemeriksaan di Kejati NTT

Politisi PPP, Hj Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum Hj Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma, Joshua Nainatun menjawab wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (18/1/2021) siang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Politisi Partai Perstuan Pembangunan (  Politisi PPP), Hj Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua DPC PPP Kabupaten Manggarai Barat itu diperiksa sekira 2 setengah jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Senin (18/1) pagi.

Saat mengikuti pemeriksaan, Andi Nur Rizki Cahya yang juga merupakan salah satu calon wakil bupati Manggarai Barat dalam Pilkada Kabupaten Manggarai Barat pada 2020 lalu didampingi tiga kuasa hukumnya.

Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Sumba Timur 1.220 Orang

Andi Nur Rizki Cahya menjadi satu dari 16 tersangka yang ditetapkan pihak Kejati NTT dalam kasus pidana dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 ha yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain Andi Nur Rizki Cahya, 15 tersangka lainnya yang ditetapkan pihak Kejati NTT terdiri dari Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu , Alfrandi alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano Deverizz, Veronika Syukur, Agustinus CH Dula, Ambrosius Sukur dan Syarifuddin Malik.

Baca juga: Melki Laka Lena Bantu APD Untuk Rumah Sakit di Belu

Selain itu ada pula Muhammad Achyar, David Andre Pratama, Resdiyana Dapamerang, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.

Kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Hj Andi Nur Rizki, Joshua Nainatun SH mengatakan, kliennya diperiksa untuk melengkapi proses pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan kali ini, kliennya ditanya sebanyak 9 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"Tadi ada 9 pertanyaan untuk mengkonfirmasi saja dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Joshua Nainatun.

Pihaknya berharap agak perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan agar status kliennya lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, ketika ditanya soal upaya hukum, ia mengaku masih dalam pembahasan di tim bersama dengan klien. "Upaya masih kita pikirkan masih kita komunikasikan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," pungkas Joshua Nainatun.

Pada hari yang sama, salah satu tersangka lainnya, Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula juga menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati NTT.

Bupati Agus CH. Dula tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (18/1) pagi. Bupati Dula tiba sekira pukul 09.25 Wita.

Saat tiba, Bupati Dula didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius dan perwakilan keluarga Wawan Loso.

Saat turun dari mobil pribadi, Bupati Dula bersama Ali Antonius sempat menyapa wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejati NTT.

Dengan setelan Hem batik warna dominan orange, Bupati Dula tampak tenang. Ia mengenakan masker warna putih dan membawa botol air mineral. Sesekali ia memberi senyum.

Setelah sampai di lobi Kantor Kejati NTT, Bupati Dula dan kuasa hukum langsung menuju ruang konsultasi tindak pidana.

Bupati Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 ha di daerah Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved