Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPC PPP di NTT Ditahan Kejati NTT
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( Politisi PPP) Hj Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma ditahan Kejati NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( Politisi PPP) Hj Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma ditahan Kejati NTT.
Ketua DPC PPP Kabupaten Manggarai Barat itu ditahan bersama dengan 12 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pidana korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (14/1/2021).
Pada Senin (18/1/2021) pagi, Hj Andi Nur Rizki Cahya kembali menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Empat Pasien Corona di TTS Meninggal Dunia, 33 Warga Kota Soe Positif
Ketua DPC PPP Kabupaten Manggarai Barat itu diperiksa sekira 2 setengah jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Saat mengikuti pemeriksaan, Andi Nur Rizki Cahya yang juga merupakan salah satu calon wakil bupati Manggarai Barat dalam Pilkada Kabupaten Manggarai Barat pada 2020 lalu didampingi tiga kuasa hukumnya.
Baca juga: Melki Laka Lena Bantu APD Untuk Rumah Sakit di Belu
Pemeriksaan politisi tersebut berakhir sekira pukul 14.30 Wita. Usai pemeriksaan, Andi Nur Rizki Cahya yang mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna pink kembali dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan.
Andi Nur Rizki Cahya menjadi satu dari 16 tersangka yang ditetapkan pihak Kejati NTT dalam kasus pidana dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 ha yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain Andi Nur Rizki Cahya, 15 tersangka lainnya yang ditetapkan pihak Kejati NTT terdiri dari Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu , Alfrandi alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano Deverizz, Veronika Syukur, Agustinus CH Dula, Ambrosius Sukur dan Syarifuddin Malik.
Selain itu ada pula Muhammad Achyar, David Andre Pratama, Resdiyana Dapamerang, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.
Kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Hj Andi Nur Rizki, Joshua Nainatun SH mengatakan, kliennya diperiksa untuk melengkapi proses pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan kali ini, kliennya ditanya sebanyak 9 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Tadi ada 9 pertanyaan untuk mengkonfirmasi saja dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Joshua Nainatun.
Pihaknya berharap agak perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan agar status kliennya lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, ketika ditanya soal upaya hukum, ia mengaku masih dalam pembahasan di tim bersama dengan klien. "Upaya masih kita pikirkan masih kita komunikasikan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," pungkasJoshua Nainatun.
Pada hari yang sama, salah satu tersangka lainnya, Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula juga menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati NTT.
Bupati Agus CH. Dula tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (18/1) pagi. Bupati Dula tiba sekira pukul 09.25 Wita.