Rabu, 10 Juni 2026

Kasus di Desa Boen Jadi Pembelajaran Buat para Kades se-Malaka

Kasus pengaduan aparatur desa di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka terkait tunjangan yang belum dibayar mantan kepala desa

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Sebagian aparatur desa di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka saat berada di Polsek Rinhat, Kamis (14/1/2021). 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Kasus pengaduan aparatur desa di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka terkait tunjangan yang belum dibayar mantan kepala desa tahun 2020, hendaknya menjadi pembelajaran buat para kepala desa ( Kades) se Kabupaten Malaka.

Kasus yang terjadi di Boen itu karena keteledoran mantan kades yang masa bodoh mengurus administrasi pembayaran hak para aparatur desa itu. Tunjangan aparatur yang merupakan ADD tahun 2020 itu memang masih ada tapi sudah masuk dalam silpa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Marshanda: Pria Dominan

Dijelaskan Agustinus, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para kepala desa terkait tunjangan aparatur desa. Ada banyak desa yang diduga belum membayarkan hak para aparatur desa melalui ADD 2020. Padahal, katanya, pada penutupan tahun buku 2020 telah meminta para kades untuk membuatkan laporan sehingga hak para aparatur bisa dicairkan.

Agustinus mencontohkan, kasus pengaduan yang dilakukan aparat desa di Boen itu menjadi pembelajaran buat kades-kades se Malaka agar yang namanya hak harus segera dibayarkan.

Baca juga: KBM di Manggarai Dari Rumah, Ini Pesan Kadis Maksimus Gandur Untuk Guru dan Siswa!

"Uangnya tetap ada karena itu termasuk ADD. Tapi untuk pembayaran sekarang tidak bisa karena sudah masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Nanti di bayar setelah perubahan dulu," jelasnya.

Terkait kasus di Boen, Agustinus menegaskan karena keteledoran mantan kades yang tidak memasukan berkas laporan di tahun 2020 sehingga wajar aparatur desa mengadu.

Diberitakan sebelumnya, sekitar puluhan aparatur desa baik Ketua Dusun, Kepala Urusan (Kaur), Ketua RT/RW di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengadukan mantan Kepala Desa Boen, Yohanes Kefi ke Polsek Rinhat.

Pasalnya, hak para aparatur desa berupa tunjangan aparatur desa tahun 2020 sampai sekarang belum terealisasikan. Bahkan dugaan kuat hak mereka dipotong sepihak oleh mantan desa.

Mereka meminta mantan desa segera merealisasikan kekurangan hak yang dikalkulasikan mencapai Rp 20 juta. Apabila tidak direalisasikan dalam waktu dekat maka persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum lingkup Polsek Rinhat.

Demikian disampaikan perwakilan aparatur desa Boen, Samuel Tafuli didampingi Ketua LPM, Martinus Nefi ketika ditemui Pos-Kupang di Polsek Rinhat, Desa Biudukfoho, Kamis (14/1/2021).

Dijelaskan Samuel, dirinya bersama beberapa aparatur desa mendatangi Polsek Rinhat karena merasa bahwa hak mereka yang selama ini telah bekerja di lingkup pemerintahan Desa Boen seperti terabaikan.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Malaka telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H tertanggal 13 Januari 2021 dengan nomor : DPMD.714/04/1/2021 perihal pemberitahuan.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Malaka berisi 4 (empat) poin dimana pada poin 3 (tiga) berisi bahwa apabila kepala desa telah melakukan pemotongan (tunjangan aparat desa, Red) maka segera dikembalikan kepada yang bersangkutan karena termasuk pungutan liar (pungli) yang akan ditangani Saber pungli yang diketuai Wakapolres Kabupaten Malaka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved