Cegah Covid, Misa Tatap Muka Hari Minggu dan Harian di Keuskupan Ruteng Ditiadakan,Lihat Tanggalnya

diawal Tahun Baru 2021 ini pandemi Covid-19 merebak dengan cepat dan meluas di wilayah Keuskupan Ruteng.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat 

Cegah Covid, Misa Tatap Muka Hari Minggu dan Harian di Keuskupan Ruteng Ditiadakan, Lihat Tanggalnya

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, mengeluarkan instruksi terbaru tentang pembatasan sosial pelayanan gereja dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat Instruksi Uskup Ruteng dengan Nomor 014/1.1/I/2021 yang dikirim oleh Bagian Komsos Puspas Keuskupan Ruteng kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (16/1/2021), ditujukan kepada para imam, Biarawan-Biarawati dan seluruh umat Allah Keuskupan Ruteng dimana diawal Tahun Baru 2021 ini pandemi Covid-19 merebak dengan cepat dan meluas di wilayah Keuskupan Ruteng.

Hal ini tampak dalam peningkatan kasus Covid-19 diberbagai wilayah di Manggarai Raya maupun terpaparnya beberapa iman dan suster oleh virus ini. Karena itu gereja Keuskupan Ruteng dipanggil untuk terlibat aktif dengan semua pihak untuk membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19 ini.

Sehingga sambil memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan juga berkomunikasi dengan Pemda Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, maka pihak Keuskupan Ruteng menyampaikan 8 poin pendoman Pastoral.

Adapun 8 poin pedoman pastoral itu, yakni pertama, sejak tanggal 26-31 Januari 2021, tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan Harian di gereja paroki, Stasi dan biara. Umat diminta untuk mengikuti misa secara daring (online) melalui Live Streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun melalui Radio NG Keuskupan Ruteng.

Kedua, pemberkatan jenazah dengan misa atau ibadat sabda di tengah keluarga dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat, maksimal 10 orang dengan aturan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan).

Ketiga misa peringatan arwah tidak dilaksanakan di rumah keluarga berduka tetapi dapat dirayakan oleh pastor paroki di gereja hanya dengan keluarga inti maksimal 10 orang.

Keempat, pemberkatan nikah yang telah direncanakan dalam kurun waktu diatas dapat dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat maksimal 30 peserta dengan aturan 5 M. Untuk itu diimbau untuk umat merayakan repsesi pernikahan Sederhana mungkin dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Kelima, semua pelayanan sakramen lainya ditunda, kecuali pelayanan sakramen minyak suci. Keenam, semua kegiatan Pastoral tatap muka umat di paroki, Stasi dan KBG ditunda.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Belu Meningkat Terus, Ini Lokasi Sebarannya

Baca juga: Wakil Walikota : Meski Ada ASN Terpapar Covid-19, Pelayanan Pemerintah Kota Tak Tutup Total

Baca juga: Biar Tidak Salah Kaprah, Wajib Tahu Guys Pendapat Ahli Ini Terkait Pemakaian  Masker

Baca juga: Pengin Ikut  Vaksinasi Covid-19 Tapi Takut Jarum Suntik, Ada 10 Cara Mengatasinya Guys !

Ketujuh, diimbau kepada umat untuk terlibat aktif dalam proses vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalani saat ini dan tetap berdisiplin berperilaku 5 M. Kedelapan, Instruksi ini berlaku sampai dengan 31 Januari 2021. Setelah itu diberlakukan kembali Instruksi Pastoral Uskup Ruteng Nomor 072/II.1/IV/2020 tentang Pastoral dan Normalitas Baru. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved