Kamis, 23 April 2026

Wali Kota Kupang Terapkan PPKM Wujud Lindungi Warga Kota 

Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM di ibukota provinsi ini sebagai wujud tanggung jawab menjaga dan melindungi warganya dari Covid-19

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
PK/Yen
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore 

Kedelapan, dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;

Kesembilan, dlakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

Kesepuluh, menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

Kesebelas, setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun  syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

Kedua belas, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus  Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini;  dan Ketiga belas, kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan 
pengawasan terhadap mitra kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved