Wali Kota Kupang Terapkan PPKM Wujud Lindungi Warga Kota
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM di ibukota provinsi ini sebagai wujud tanggung jawab menjaga dan melindungi warganya dari Covid-19
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Kedelapan, dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;
Kesembilan, dlakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
Kesepuluh, menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
Kesebelas, setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
Kedua belas, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini; dan Ketiga belas, kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap mitra kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/walikota-kupang-jefri-riwu-kore-oke-aman.jpg)