Senin, 4 Mei 2026

Wali Kota Kupang Terapkan PPKM Wujud Lindungi Warga Kota 

Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM di ibukota provinsi ini sebagai wujud tanggung jawab menjaga dan melindungi warganya dari Covid-19

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
PK/Yen
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang sejak kemarin menerapkan PPKM di ibukota provinsi ini sebagai wujud tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warganya dari Covid-19 yang tengah mewabah saat ini. 

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Jumat (15/1/2021),  mengatakan para direktur pasar telah dipanggil untuk bertindak agar orang yang datang ke pasar harus memakai masker.

"Tadi juga pak wakil sudah melakukan pemeriksaan turun langsung di pos-pos agar siapapun yang masuk ke kota harus menggunakan masker," ujarnya. 

Baca juga: Wajib Kamu Lakukan Doa dan Zikir Setelah Salat Maghrib, Bisa Dibaca Saat Sholat Maghrib Lengkap

PPKM ini diberlakukan hingga 25 Januari 2021. Jika ini efektif maka bisa diperpanjang lagi. 

Terkait sanksi, kata Jefri, telah tertulis pada Perwali sebelumnya, adanya denda bagi warga yang tak mengindahkan prokes.

Baca juga: Peringatan Dini! Waspada, 3 Wilayah ini Berpotensi Hujan Angin Sabtu 16 Januari,Cek Cuaca Daerahmu!

Namun diakuinya sanksi tersebut belum diterapkan karena pemerintah masih memberi teguran dan edukasi. Tapi sudah ada beberapa lurah yang memberikan sanksi sosial kepada warganya yang melanggar prokes seperti push up.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah menandatangi surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di kota Kupang. 

13 ketentuan yang terlampir dalam edaran tersebut yaitu : Pertama, membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line; Ketiga, untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan, 

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

b. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul 19.00 WIB; dan

c. Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.

"Tujuan pembatasan pasar ini bukan untuk menghambat ekonomi masyarakat tapi melindungi 463 ribu penduduk kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Kamis (14/1).

Kelima, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Keenam, kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB;
Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

Kedelapan, dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;

Kesembilan, dlakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

Kesepuluh, menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

Kesebelas, setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun  syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;

Kedua belas, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus  Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini;  dan Ketiga belas, kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan 
pengawasan terhadap mitra kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved