Khasanah Islam
Tata Cara Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Salat Maghrib, Wajib Dilakukan
Tata Cara Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Salat Maghrib, Wajib Dilakukan
Tata Cara Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Salat Maghrib, Wajib Dilakukan
POS-KUPANG.COM -- Tata Cara Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Sebelum dan Sesudah Salat Maghrib, Wajib Dilakukan
Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk sholat lima waktu.
Sholat dari sebelum terbitnya matahari sampai malam hari.
Baca juga: Update Terbaru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Syaratnya
Baca juga: Terungkap Fakta Dibalik Lepasnya Timor Leste dari Indonesia, Politisi Malaysia Salahkan BJ Habibie?
Baca juga: Tak Pakai Masker Usai Divaksin Covid-19,Raffi Ahmad Digugat Sosok ini, Begini Tuntutan Sanksinya
Sholat wajib antara lain subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya.
Sholat magrib merupakan sholat yang wajib dilakukan ketika terbenam matahari.
Sholat magrib dikerjakan sebanyak tiga rakaat.
• Keutamaan dan Niat Salat Sunah Qobliyah Sebelum Subuh
Sebelum dan sesudah sholat magrib disunahkan untuk sholat Qabliyah dan Ba’diyah. Dikerjakan sebelum dan sesudah Maghrib tersebut sebanyak dua raka’at.
Dikutip dari Rumaysho.com, ada beberapa dalil yang mendukung untuk mengerjakan sholat sunnah ketika magrib.
Menurut hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.
Artinya : “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan,
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Artinya : “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).
Tetapi, shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) ternyata tidak masuk dalam shalat sunnah yang dikerjakan.