Pertimbangan Usia, Bupati dan Wabup Kupang Tidak Divaksin
Kabupaten Kupang secara resmi telah mencanangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kabupaten Kupang secara resmi telah mencanangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Jumat (15/01/2021).
Pada pencanangan vaksinasi covid 19 itu semua pejabat Forkopimda Kabupaten Kupang dan pimpinan OPD dijadwalkan akan divaksin. Namun, Bupati Kupang Korinus Masneno bersama Wakil Bupati Jerry Manafe serta Ketua DPRD Daniel Taimenas gagal divaksin.
Ketiga pejabat penting di Kabupaten Kupang itu gagal divaksin kerena alasan - alasan tertentu. Bupati dan Wakil Bupati Kupang gagal divaksin lantaran usia kedua pejabat ini diatas 60 tahun, sementara Ketua DPRD karena alasan punya riwayat hipertensi.
Baca juga: Kapolres Kupang Kota Dukung Pemerintah Dengan Lakukan Vaksin Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum menjadi pejabat pertama menerima vaksin sinovac. Disusul Pasi Intel Kodim 1604 Kupang Mayor Inf Haryono dan Kasat Intel Polres Kupang AKP Alberto Ponato, SH, MH.
Kemudian disusul Kasie. Intel Kejari Kabupaten Kupang Chrismiaty Say dan Direktur RSUD Naibonat dr. Erol Permata Alam Nenobais.
Baca juga: Kaum Milenial Ende Diajak Berkoperasi
Sementara pejabat Forkopimda dan pimpinan OPD yang tidak divaksin karena alasan lain yaitu, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Decky Arianto Safe Nitbani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka, Kaban BPBD Paulus Ati, Kepala Dinas PMD Charles Panie.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)