BPJS Ketenagakerjaan

Ini Update Terbaru Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Sekarang Syaratnya

Ini Update Terbaru Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Sekarang Syaratnya

Editor: Gordy Donofan
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ini Update Terbaru Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Sekarang Syaratnya 

POS-KUPANG.COM- Ini Update Terbaru Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Sekarang Syaratnya

Bantuan Tunai Langsung atau BLT BPJS jadi program bantuan sosial yang diharapkan publik berlanjut di 2021.

Berbeda dengan Kartu Prakerja dan BLT UMKM, BLT BPJS bisa diterima lagi oleh karyawan yang sebelumnya sudah pernah menerima.

Baca juga: Ramalan Shio Kamis 14 Januari 2021 : Ayam, Kerbau, Ular, dan Naga Beruntung? Simak Yuk

Baca juga: Juventus Datangkan Pemain Asal Perancis Usia 19 Tahun, Ini Profil dan Prestasinya

Baca juga: Kasus Covid-19 di Manggarai Bertambah, Jadi 203 Orang Berdasarkan Hasil Rapid Antigen dan Test PCR

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta ke Kementrian Keuangan agar pencairan subsidi gaji bagi yang belum menerima diberi perpanjangan waktu hingga Januari 2021.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ini semula dibagi dalam 2 termin pencairan.

Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.

Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved