Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH
Sementara itu, berdasarkan narasumber yang enggan namanya disebutkan, terdapat 2 tersangka yang tidak dibawa ke Kupang.
Tersangka pertama yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
Bupati Dula tidak dibawa ke Kota Kupang karena sebagai pejabat daerah, Kejati NTT sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Dula.
Baca juga: Kelas 5 Tema 6 Panas dan Perpindahannya Jawaban Halaman 61-66 Buku Tematik SD/MI kelas 5
Baca juga: Kelas 6 Tema 6 Masyarakat Peduli Lingkungan, Jawaban Halaman 37-43 Buku Tematik SD/MI kelas 6
Selanjutnya, Veronika Sukur hingga saat ini diketahui terpapar Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)