Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan 

Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH  

 
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mabar seluas 30 ha.

Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH mengatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka bagi kliennya.

"Secepatnya akan kami lakukan," tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, penetapan kliennya dalam kasus tersebut terkesan sangat terburu-buru dan prematur.

Dijelaskannya, aset Pemda Mabar yang menjadi persoalan tersebut masih bersifat pengadaan dan belum menjadi aset riil Pemda Mabar.

Sehingga, kliennya sebagai pemimpin daerah selama ini tengah berusaha untuk memperjuangkan aset tersebut menjadi aset Pemda Mabar dan ia pun menepis bahwa kliennya telah menjual aset tersebut.

"Pemkab Mabar dalam hal ini bupati membuat aset yang masih potensial ini menjadi nyata, di tengah urusan inilah tiba-tiba dianggap pak bupati menjual aset daerah, atau disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahkan wewenang, sedangkan aset daerahnya sendiri masih pengadaan, bukan aset riil," katanya.

"Nah asetnya pun masih jauh panggang dari api, masih dipersoalkan statusnya, nah bagaimana mungkin asetnya tidak jelas dianggap salah mengelola aset, kan tidak logis," jelasnya.

Antonius Ali menilai, Kejati NTT terlalu berlebihan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Terlalu berlebihan untuk memperoleh, mewujudkan atau merealisasir aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrumen Tipikor. Terlalu berlebihan. Masih ada instrumen lain yang bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata. Tapi ada apa dibalik instrumen tindak pidana korupsi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula bersama beberapa pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1/2021).

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah berada di Kantor Kejari Mabar sejak Kamis pagi.

Kantor Kejari Mabar pun terlihat ramai dengan aktivitas keluar masuk para saksi dan awak media.

Sejak kamis pagi, sudah banyak kendaraan terparkir di area parkiran kantor.

Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.

"Iya," kata Muhammad Ilham Samuda membenarkan Bupati Mabar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III; Asisten II Setkab Mabar sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur.

Tersangka selanjutnya yakni mantan Anggota DPRD Kabupaten Mabar sekaligus Calon wakil bupati Mabar, Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH serta seorang notaris, Theresia Koroh.

Lebih lanjut, terdapat juga seorang pria asal Italia yang telah menjadi WNI bernama Masiliano.

Terdapat juga nama-nama lainnya seperti Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.

Tersangka Veronika Sukur tidak dibawa ke Kupang karena diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun Kamis pagi terlihat di Kantor Kejari Mabar.

Para tersangka saat berada di Kantor Kejari Mabar telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.

Tidak berselang lama di Kantor Kejari Mabar, para tersangka dibawa menggunakan 2 mobil berwarna hitam menuju Bandara Komodo sekitar pukul 11.50 Wita.

Setelah tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, para tersangka yang dikawal ketat Tim Penyidik Kejati NTT.

Lebih lanjut, sekitar pukul 13.15 Wita, mereka menggunakan maskapai penerbangan Wings Air menuju Kupang.

Sementara itu, berdasarkan narasumber yang enggan namanya disebutkan, terdapat 2 tersangka yang tidak dibawa ke Kupang.

Tersangka pertama yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.

Bupati Dula tidak dibawa ke Kota Kupang karena sebagai pejabat daerah, Kejati NTT sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Dula.

Baca juga: Kelas 5 Tema 6 Panas dan Perpindahannya Jawaban Halaman 61-66 Buku Tematik SD/MI kelas 5

Baca juga: Kelas 6 Tema 6 Masyarakat Peduli Lingkungan, Jawaban Halaman 37-43 Buku Tematik SD/MI kelas 6

Selanjutnya, Veronika Sukur hingga saat ini diketahui terpapar Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved