Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan 

Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH  

 
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Mabar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mabar seluas 30 ha.

Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH mengatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka bagi kliennya.

"Secepatnya akan kami lakukan," tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, penetapan kliennya dalam kasus tersebut terkesan sangat terburu-buru dan prematur.

Dijelaskannya, aset Pemda Mabar yang menjadi persoalan tersebut masih bersifat pengadaan dan belum menjadi aset riil Pemda Mabar.

Sehingga, kliennya sebagai pemimpin daerah selama ini tengah berusaha untuk memperjuangkan aset tersebut menjadi aset Pemda Mabar dan ia pun menepis bahwa kliennya telah menjual aset tersebut.

"Pemkab Mabar dalam hal ini bupati membuat aset yang masih potensial ini menjadi nyata, di tengah urusan inilah tiba-tiba dianggap pak bupati menjual aset daerah, atau disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahkan wewenang, sedangkan aset daerahnya sendiri masih pengadaan, bukan aset riil," katanya.

"Nah asetnya pun masih jauh panggang dari api, masih dipersoalkan statusnya, nah bagaimana mungkin asetnya tidak jelas dianggap salah mengelola aset, kan tidak logis," jelasnya.

Antonius Ali menilai, Kejati NTT terlalu berlebihan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Terlalu berlebihan untuk memperoleh, mewujudkan atau merealisasir aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrumen Tipikor. Terlalu berlebihan. Masih ada instrumen lain yang bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata. Tapi ada apa dibalik instrumen tindak pidana korupsi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula bersama beberapa pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1/2021).

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah berada di Kantor Kejari Mabar sejak Kamis pagi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved