BPJS Ketenagakerjaan
Korban Tragedi Kemanusiaan Pesawat Sriwijaya SJ182 Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
2021 diawali dengan sebuah tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian khalayak umum. Sabtu (9/1/2021) merupakan hari kelabu yang menyelimuti dunia pen
POS-KUPANG.COM--2021 diawali dengan sebuah tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian khalayak umum.
Sabtu (9/1/2021) merupakan hari kelabu yang menyelimuti dunia penerbangan di tanah air.
Sebuah pesawat komersial rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah 4 menit penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Pontianak.
62 orang yang terdiri dari penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 itu mengalami kecelakaan di Kepulauan Seribu.
Puluhan orang dalam pesawat yang baru terbang empat menit dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Pontianak meninggal dunia.
Baca juga: Ramalan Mbak You Soal Pesawat Terbang, Setelah Insiden Pesawat Lambang Warna Merah Ada Warna Biru
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, Sabtu (9/1/2021) menjadi kabar duka yang menyelimuti para keluarga korban di awal tahun 2021.
Atas kejadian ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Baca juga: Kecelekaan Pesawat Terparah Dengan Korban Jiwa Terbanyak Dalam Sejarah Penerbangan di Indonesia
"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," jelasnya.
Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.
Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.
Baca juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Siswa SD SMP SMA Informasi BLT Pelajar Cek pip.kemdikbud.go.id
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.