Hamili Anak Dibawah Umur

Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya

Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak DIbawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Gordy Donofan
Ist
Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak DIbawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak DIbawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya.

Seorang direktur sebuah perusahaan di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial, VN diduga telah menghamili seorang gadis dibawah umur.

VN diduga menghamili seorang anak yang masih berusia 16 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Orangtua Bunga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU, 17 Desember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K  membenarkan adanya peristiwa tersebut.

AKP Sujud menyebutkan, VN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. VN diketahui menyetubuhi korban beberapa kali hingga hamil.

Warga kilometer 7 Sasi, Kefamemanu tersebut, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Korban Masih SMP

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini disetubuhi dengan iming-iming uang.

Selain itu, tersangka VN juga telah menyetubuhi korban sejak tahun 2018.

"Sebelum menyetubuhi korban dikasih lima puluh ribu. Setelah menyetubuhi korban juga dikasih lima puluh ribu," ujar AKP Sujud ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (12/01/2021).

 AKP Sujud menjelaskan pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya dengan memegang salah satu anggota tubuh sensitif korban.

Melihat korban tidak memberikan respon penolakan terhadap dirinya, tersangka lalu menarik kesimpulan untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Korban juga beberapa kali disetubuhi di dalam mobil milik tersangka.

Motif Karena Nafsu

 AKP Sujud, menyatakan perihal motif tersangka melancarkan niat bejat tersebut karena semata-mata didorong oleh nafsu.

Ia menyebutkan kasus hukum tersangka telah berada dalam status penyidikan dan berkas kasusnya telah dikirim ke tahap satu sambil menunggu perkembangan dari kejaksaan.

Jika dinyatakan P19 maka wajib hukumnya memenuhi hal tersebut.

"Jika dinyatakan P21 maka, tinggal menunggu untuk koordinasi tahap dua," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon).

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul https://kupang.tribunnews.com/2021/01/12/kronologi-gadis-di-kefamenanu-dirudapaksa-direktur-sebuah-perusahaan-polisi-ungkap-penyebab?page=all

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved