Hamili Anak Dibawah Umur
Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya
Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak DIbawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Direktur Sebuah Perusahaan di TTU Diduga Gauli Anak DIbawah Umur Hingga Hamil, Ternyata Ini Motifnya.
Seorang direktur sebuah perusahaan di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial, VN diduga telah menghamili seorang gadis dibawah umur.
VN diduga menghamili seorang anak yang masih berusia 16 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Orangtua Bunga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU, 17 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K membenarkan adanya peristiwa tersebut.
AKP Sujud menyebutkan, VN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. VN diketahui menyetubuhi korban beberapa kali hingga hamil.
Warga kilometer 7 Sasi, Kefamemanu tersebut, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Korban Masih SMP
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini disetubuhi dengan iming-iming uang.
Selain itu, tersangka VN juga telah menyetubuhi korban sejak tahun 2018.
"Sebelum menyetubuhi korban dikasih lima puluh ribu. Setelah menyetubuhi korban juga dikasih lima puluh ribu," ujar AKP Sujud ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (12/01/2021).
AKP Sujud menjelaskan pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya dengan memegang salah satu anggota tubuh sensitif korban.
Melihat korban tidak memberikan respon penolakan terhadap dirinya, tersangka lalu menarik kesimpulan untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Korban juga beberapa kali disetubuhi di dalam mobil milik tersangka.
Motif Karena Nafsu