Tolak Divaksin Diancam Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100, Wamen Hukum dan HAM: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Setiap Warga Negara Indonesia wajin divaksin demi mencegah terus meluasnya penyakit infeksi yang disebabkan virus corona ini
Tolak Divaksin Diancam Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100, Wamen Hukum dan HAM: Bisa Kena Sanksi Pidana!
POS KUPANG.COM -- Vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia akan dimulai pada Rabu (13/1/2021)
Setiap Warga Negara Indonesia wajin divaksin demi mencegah terus meluasnya penyakit infeksi yang disebabkan virus corona ini
Vaksinasi virus corona (covid-19) bakal dimulai minggu ini, lalu bagaimana bila ada yang menolak divaksin?
Pernyataan mengejutkan diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM mengenai kemungkinan jerat pidana pada masyarakat yang menolak divaksin.
Baca juga: PERHATIAN Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS Ditunggu Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Detik-detik Kontak Terakhir Pilot SJ 182 dengan Menara ATC,Pesawat Berbelok,Analisa Kapten Vincent?
Baca juga: Co-Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Bukan Orang Sembarangan, Ayah Diego Mantan Petinggi Bouraq Airlines
Baca juga: Betharia Sonata Akhirnya Rujuk Setelah Rumah Tangganya Bersama Willy Dozan Tahun Berantakan
Hal itu diungkap oleh Prof Edward OS Hiariej baru-baru ini yang menegaskan ada sanksi bagi yang menolak vaksin.
Tak tanggung-tanggung, sanksi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta menanti bila ada yang menolak divaksin.
Menurut Prof Edward, sanksi tersebut telah tertera dalam Undang-undang.
Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.
Sedang isi dari UU tersebut mengenai Kekarantinaan Kesehatan , setiap orang yan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum.
Hal itu diungkapkan Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/1).
Melansir dari Kompas.com, program vaksinasi covid-19 akan dimulai tanggal 13 Januari 2021 besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 tersebut.
Setelah itu menyusul tenaga medis, pejabat publik dan beberapa tokoh serta publik figur termasuk artis kenamaan Raffi Ahmad
