KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil & Balita Dapat Bantuan PKH, Nilainya Lumayan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, akan segera disalurkan, terutama bagi ibu-ibu hamil dan balita.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
ilustrasi dana bantuan langsung tunai untuk ibu hamil dan balita yang akan segera digelontokan Presiden Jokowi melalui program keluarga harapan atau PKH 2021. 

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara Cek Penerima Bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/blt-ibu-hamil-dan-balita-rp-750000-per-3-bulan-ini-syarat-cara-daftar-dan-terima-bantuan-pkh-2021?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved