KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil & Balita Dapat Bantuan PKH, Nilainya Lumayan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, akan segera disalurkan, terutama bagi ibu-ibu hamil dan balita.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
ilustrasi dana bantuan langsung tunai untuk ibu hamil dan balita yang akan segera digelontokan Presiden Jokowi melalui program keluarga harapan atau PKH 2021. 

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan

- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp 750.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp 225.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp 375.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp 498.000 per 3 bulan

- Penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per 3 bulan

- Lanjut usia : Rp 600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved