KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil & Balita Dapat Bantuan PKH, Nilainya Lumayan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, akan segera disalurkan, terutama bagi ibu-ibu hamil dan balita.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
ilustrasi dana bantuan langsung tunai untuk ibu hamil dan balita yang akan segera digelontokan Presiden Jokowi melalui program keluarga harapan atau PKH 2021. 

KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil & Balita Dapat Bantuan PKH, Nilainya Lumayan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat tak henti-hentinya menggelontorkan dana sebagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat.

Salah satu jenis bantuan dana yang digelontorkan Presiden Jokowi sebagai BLT adalah bantuan dana bagi ibu hamil dan balita melalui program keluarga harapan atau PKH 2021.  

Program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, akan segera disalurkan, terutama bagi ibu-ibu hamil dan balita.

Namun ada syarat dan cara mendaftar PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita Rp 750.000 per 3 bulan.

 

Lalu, berapa nilai atau besaran bantuan PKH 2021, baik itu untuk para ibu hamil, balita atau anak hingga lanjut usia (Lansia)?

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved