Fadli Zon Di Ujung Tanduk Bareskrim Polri Kini Mulai Mendalami Kasus Like Konten Syour di Twitternya

Atas laporan ke Bareskrim Polri itu, polisi mulai mendalami pelaporan terhadap politikus Partai Gerindra yakni Fadli Zon, anggota komisi I DPR RI.

Editor: Frans Krowin
Youtube/TV One
Fadli Zon berbicara di ILC TV One, Selasa (8/9/2020) malam. 

"Terkait kasus dia menyukai video porno yang ada di media sosial."

"Sebagai anggota DPR RI, pejabat negara itu tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara."

"Jadi saya laporkan ke MKD untuk diproses, mudah mudahan diproses segera," tuturnya.

Dewi Tanjung saat melaporkan Fadli Zon ke MKD DPR RI
Dewi Tanjung saat melaporkan Fadli Zon ke MKD DPR RI (Tribunnews.com)

Dewi berharap aduannya itu bisa segera diproses oleh MKD DPR, meski Fadli Zon mengaku bukan pihak yang menyukai situs pornografi.

Sebab, berdasarkan ingatan Dewi, Fadli Zon sendiri yang mengendalikan akun Twitter @ fadlizon.

"(Harapannya) minta dipecat. Kalau bisa minggu ini selesai, kalau bisa diproses secapatnya, karena ini meresahkan dan memalukan seorang pejabat negara."

"Mungkin itu khilaf, tapi Fadli Zon tidak mengakui, dia menyalahkan anak buahnya."

"Nah, ini dia blunder pada waktu 2017 dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun twitter tersebut."

"Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada 4 admin."

"Nah, itu berarti dia membohongi publik, itu tidak baik dilakukan pejabat negara," paparnya.

Sementara, MKD DPR akan menindaklanjuti laporan Dewi Tanjung.

"Jadi setiap laporan yang masuk itu, kita akan lihat dulu berkas-berkasnya," kata Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Padjalangi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

MKD, lanjut Rio, akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti yang diberikan Dewi Tanjung.

Setelah diperiksa, MKD akan mempelajari berkas-berkas tersebut.

"Terus lihat dulu bukti-buktinya, kelengkapannya semua."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved