Fadli Zon Di Ujung Tanduk Bareskrim Polri Kini Mulai Mendalami Kasus Like Konten Syour di Twitternya
Atas laporan ke Bareskrim Polri itu, polisi mulai mendalami pelaporan terhadap politikus Partai Gerindra yakni Fadli Zon, anggota komisi I DPR RI.
"Masalah benar dia enggak, itu kita serahkan ke kepolisian."
"Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya."
"Karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," papar Febri.
Fadli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Sementara itu, Bareskrim Polri kini masih mendalami laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon terkait dugaan pornografi di media sosial.
"LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021, jadi benar bahwa adanya LP terhadap saudara Fadli Zon dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).
Ramadhan menyebut, laporan tersebut telah dikirim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pendalaman.
"Proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut, yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.
Dilaporkan ke MKD DPR
Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait like situs pornografi di akun Twitter.
Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara.
"Saya datang ke sini melaporkan anggota DPR RI yang bernama Fadli Zon dari Partai Gerindra Komisi I," kata Dewi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).