Akhirnya Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kata Hakim: Permohonan Pemohon Harus Ditolak!
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Akhirnya Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kata Hakim: Permohonan Pemohon Harus Ditolak!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses sidang yang dikawal ketat oleh aparat keamanan, akhirnya sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab diputuskan di meja hijau.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Atas vonis majelis hakim tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan itu sebagai bukti betapa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar: Rizieq Shihab Ne Bis In Idem
Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman ganda dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Dia menilai bahwa persoalan yang menimpa pimpinannya adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.
Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal sebelumnya, Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.
“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.
“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.
“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.
Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.
Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.
“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito
“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.
Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan adanya Pasal 160 KUHP yang diterapkan dalam proses hukum kerumunan Rizieq Shihab.
Dia menilai bahwa tidak tepat memasukan Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.
“Lebih fatal lagi dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang ancamannya di atas 5 tahun, ini menjadi pertanyaan besar, apa relevansinya? Apakah supaya ada alasan obyektif dari penyidik untuk bisa menahan,” ujar Sugito.
Lebih jauh, ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.
“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata dia.
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.
Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/12/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab-polisi-ini-bukti-penyidik-bekerja-sesuai-aturan?page=all
berita lainnya berjudul: Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana baca di sini: https://www.kompas.tv/article/137248/rizieq-shihab-kena-hukuman-ganda-pengacara-sudah-didenda-tapi-masih-dipidana?page=all