Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok,Siapa Menang Polisi atau Rizieq Shihab,Ini Kata PN Jaksel

Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok, Siapa Menang Polisi atau Rizieq Shihab, Ini Kata PN Jaksel

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Jeprima
Praperadilan Habib Rizieq Shihab diputuskan besok, Polisi atau Rizieq Shihab? Ini kata PN Jakarta Selatan 

Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok,Siapa Menang Polisi atau Rizieq Shihab,Ini Kata PN Jaksel

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Proses hukum Praperadilan Habib Rizieq Shihab diputskan besok, Selasa (12/1/2021?.

Saiapa menang, polisi atau Habib Rizieq Shihab? Jika Habib Rizieq Shihab menang, mungkinkan Imam Besar FPI itu akan bebas?

Ini kata PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) besok akan kembali  menggelar sidang prapaeradilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.  Adapun agenda besok yakni sdang putusan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari.

"Normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Sementara soal keamanan pada sidang esok hari, dikatakan Suharno, telah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, selama rangkaian sidang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.

Diketahui, dalam sidang praperadilan hari pertama, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved