Daniel Taimenas Bantah Bahwa Tidak Ada Penyerahan Aset Daerah Ke Kota Kupang
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S.H mengatakan terkait dengan pertemuan Pemda Kabupaten Kupang dengan Pemkot Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S.H mengatakan terkait dengan pertemuan Pemda Kabupaten Kupang dengan Pemkot Kupang serta Gubernur NTT atau yang mewakili pada 28 Desember 2020, tidak ada penyerahan aset daerah dari Kabupaten ke Kota kupang. Tapi hanya penyelesaian tapal batas.
"Pertemuan yang dimediasi oleh Gubernur NTT pada 28 Desember 2020, dengan agenda hanya penyelesaian tapal batas. Jadi, tidak ada terdapat penyerahan aset," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kepada Wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Dalam undangan yang diberikan kepada pihaknya, dengan agenda untuk penyelesaian tapal batas antara Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, bukan agenda penyerahan aset daerah.
Baca juga: Tak Sekedar Bumbu Dapur, 11 Manfaat Lain Dari Bawang Putih yang Belum Anda Ketahui
Kata Daniel, Tapal batas yang dimaksud atau dipresentasikan itu berada di seputaran bandara El Tari atau Nasipanaf.
"Pertemuan itu hadir, Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Walikota dan Wakil Walikota, bagian staf ahli dari propinsi serta BPN," kata Ketua Golkar Kab Kupang itu.
Baca juga: Bagian Dari Bumbu Dapur, Ada 10 Manfaat Daun Serai Bagi Kesehatan
Ketua Golkar Kab Kupang ini mengatakan, maksud dan tujuan dari klarifikasi ini, karena ada diksi dimedsos yang menyoroti bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Kab kupang sekaligus Ketua Golkar Kab Kupang, yang dianggap sudah menyalahi kode etik DPRD karena ikut menyetujui penyerahan aset pemkab Kupang kepada Pemkab Kota Kupang. Namun ternyata pertemuan pada 28 Desember 2020 itu hanya untuk penyelesaian tapal batas.
Ia menegaskan bahwa, untuk penyerahan aset itu tidak benar seperti diksi yang beredar di medsos yang menyoroti dirinya ikut menyetujui penyerahan aset. Namun pertemuan itu hanya untuk lakukan penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Kupang da Kota Kupang.
"Jadi, sama sekali tidak ada penyerahan aset daerah, yang ada hanya kesepakatan tapal batas," tegasnya
Pertemuan pada 28 Desember 2020, kata Daniel, dimediasi oleh Gubernur NTT dengan berdasarkan undangannya, ia hadir sebagai pimpinan DPRD tanpa diwakili.
"Jadi, sorotan yang kami maksud karena tidak ada rapat paripurna di DPRD, dan dikasi penyerahan aset itu tidak benar. Saya hadir dipertemuan itu sebagai pimpinan DPRD Kab Kupang dengan agenda penyelesaian tapal batas," terangnya
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Kupang, Habel Mbate mengatakan, terkait dengan semua informasi yang disampaikan, maka hal itu menjadi rujukan bagi fraksi Golkar dengan merujuk pada undangan tentang penyelesaian tapal batas.
Jadi, kata Habel, apabila terjadi hal lain diluar agenda undangan yang dimaksud, maka akan menjadi berembuk secara fraksi untuk memutuskan berdasarkan mekanisme atau tata tertib yang ada di lembaga.
"Kader kami, Daniel Taimenas selaku ketua DPRD Kab Kupang waktu itu menghadiri undangan tersebut dalam konteks penyelesaian tapal batas, dan tidak menyerahkan apapun," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)