Berita NTT Terkini
SEDIH, Guru Tenaga Kontrak di TTU - NTT Setahun Bekerja Tanpa Digaji,Mengadu ke DPRD,INi Masalahnya
9 guru tenaga kontrak asal Kabupaten Timor Tengah Utara, mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU. Pasalnya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Sebanyak 9 guru tenaga kontrak asal Kabupaten Timor Tengah Utara, mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU. Pasalnya, setelah setahun mengabdi sebagai guru tenaga kontrak mereka tidak menerima SK dari Pemda dan tidak menerima upah sama sekali.
Merespon hal ini, DPRD mengundang para guru honorer tenaga kontrak beserta dinas PKO dan BKD Kabupaten TTU untuk melakukan rapat dengan pendapat (RDP).
Perwakilan Guru Tenaga Kontrak, Oktovianus Oemanas mengatakan, sejak tahun 2017 dirinya telah menjadi tenaga kontrak Pemda Kabupaten TTU.
"Sudah tiga tahun dapat SK. Tapi tahun dua ribu dua puluh (2020) yang belum dapat SK," ujarnya, Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 07/01/2021.
Dikatakan Oktovianus, dirinya merasa heran karena belum menerima penjelasan secara detail dari dinas terkait dan BKD Kabupaten TTU, mengenai alasan mendasar belum diberikan SK hingga saat ini.
Menurutnya, tahapan wawancara dan perlengkapan syarat administrasi menjadi tenaga kontrak sudah dipenuhi.
Oktovianus menerangkan bahwa, dirinya sangat kecewa karena telah mengabdi selama 12 bulan namun belum diberi upah sepeser pun. Hal ini berdampak pada tuntutan ekonomi keluarga.
"Saya pasti merasa bahwa, istri dan anak pasti akan dikorbankan karena, soal kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Oktovianus, dirinya miris dengan kebijakan yang diambil pemerintah dengan tidak menerbitkan SK guru tenaga kontrak.
Guru yang mengasuh mata pelajaran IPA dan Seni Budaya ini mengaku, telah 8 mengabdi di SMP tersebut dengan 16 jam mengajar perminggu.
Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Oktovianus meminjam uang milik orang lain dengan jaminan, pasca menerima SK dirinya akan mengembalikan uang tersebut.
Dia berharap, dengan adanya RDP bisa Pemda dan DPRD Kabupaten TTU bisa memberikan solusi atas persoalan yang sedang dialami.
Sekretaris BKD kabupaten TTU, Leonard Pascal Diaz pasca RDP di kantor DPRD mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi terkait hasil RDP dengan Bupati.
"Kebetulan dari hasil dengar pendapat ini, mereka memberikan kita ruang untuk komunikasikan dengan pak Bupati kira-kira solusinya seperti apa," jelas Leonard.
Ia menuruturkan bahwa, semua persyaratan administrasi dan wawancara telah dipenuhi para guru tenaga kontrak tersebut. Selanjutnya, tinggal menanti persetujuan dari Bupati TTU.(CR5)
