Penembakan Laskar FPI

Penembakan Laskar FPI, Ada Pembersihan Darah hingga CCTV Diambil, Komnas HAM Beberkan Temuan Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil temuan terkait penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Benny Dasman
Kompas TV/capture
Senin, 14 Desember 2020 10:01 zoom-inlihat foto2 Laskar FPI Ditembak di KM 50, 4 Sempat Tiarap dan Masuk Mobil, Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Tangkap layar youtube Kompas TV Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12/2020) dini hari Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 2 Laskar FPI Ditembak di KM 50, 4 Sempat Tiarap dan Masuk Mobil, Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/14/2-laskar-fpi-ditembak-di-km-50-4-sempat-tiarap-dan-masuk-mobil-rekonstruksi-penembakan-laskar-fpi?page=4. Editor: Weni Wahyuny 

Tanggapan Polri

Polri masih menunggu surat dari Komnas HAM yang baru saja mengumumkan hasil penyelidikan atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Apabila sudah menerima surat, polisi bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.

Argo pun tidak berkomentar banyak.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komnas HAM.

Ia kemudian mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan polisi atas suatu tindak pidana didasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk.

“Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan penembakan empat anggota laskar FPI tersebut dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved