Habib Rizieq Shihab Sempat Sesak Napas dan Butuh Oksigen Hingga Berteriak Minta Tolong Tahanan Lain
Habib Rizieq Shihab kini masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di kediaman
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Sesak Napas dan Butuh Oksigen, Habib Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/07/sempat-sesak-napas-dan-butuh-oksigen-habib-rizieq-shihab-berteriak-minta-tolong-kepada-tahanan-lain?page=all.