Bantuan Sosial
UPDATE BLT UMKM, Pencairan Dibatasi Sampai Januari, Login eform.bri.co.id/bpum, Daftar Banpres 2021
Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.
Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.
"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.
Evaluasi BLT UMKM 2020
Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.
Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.
"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.
Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.
"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Cara Daftar
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu: