Berita Lembata Terkini
Terima Undangan Klarifikasi Polda NTT Perihal Kasus Watodiri, LBH SIKAP Lembata Siap Beri Penjelas
LBH) SIKAP Lembata menerima undangan klarifikasi dari Polda NTT perihal masalah dugaan pembunuhan almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecama
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata menerima undangan klarifikasi dari Polda NTT perihal masalah dugaan pembunuhan almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape. LBH SIKAP Lembata selaku lembaga yang mendampingi ketiga tersangka kasus dugaan pembunuhan warga Desa Watodiri tersebut sebelumnya telah menyurati Kapolda NTT yang isinya mengadukan pelbagai kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi sejak tahun 2020 itu oleh penyidik Polres Lembata.
Dalam surat undangan klarifikasi dari Polda NTT yang diterima Pos Kupang, Rabu (6/1/2021) dari Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa disebutkan dalam poin kedua bahwa 'Sehubungan dengan surat pengaduan saudara kepada Kapolda NTT yang intinya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Lembata dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana laporan polisi Nomor LP/56/VI/2020/NTT/RES Lembata tanggal 16 Juni 2020 dan laporan polisi nomor LP/C/95/XI/2020/NTT/RES Lembata tanggal 6 November 2020'
Dalam surat tertanggal 4 Januari 2021 tersebut, LBH SIKAP Lembata diundang klarifikasi pada Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.00 Wita di Polda NTT Kupang dengan membawa dokumen yang terkait dengan perkara dimaksud.
Kepada Pos Kupang, Juprians Lamabelawa, menyebutkan bahwa pihaknya siap datang ke Kupang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda NTT.
"Kami siap hadir dan antusias memenuhi undangan Polda NTT supaya kasus ini bisa terungkap seterang-terangnya," kata Lamabelawa yang dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, kalau LBH SIKAP Lembata hendak bertemu langsung dengan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen pada Jumat (11/12/2020).
Di hadapan Kapolres Yoce, LBH SIKAP ingin menyampaikan pelbagai kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk relevansi dari upaya penyidik melakukan konfrontasi pada Jumat (11/12/2020). Sementara penyidik telah mengantongi minimal dua (2) alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya ketiga tersangka yang menjadi klien mereka.
Baca juga: Simeon Warga yang Lompat ke Jurang Wae Garit Belum Ditemukan, Ini Penjelasannya INFO
Ini yang jadi salah satu kejanggalan menurut Lamabelawa. Sebab, jauh sebelum adanya penetapan tersangka, pihak keluarga terlapor sendiri sudah secara langsung meminta kepada penyidik Polres Lembata untuk melakukan konfrontasi ketiga terlapor dengan para saksi, termasuk satu saksi kunci yang pasca Almarhum Kanisius Tupen meninggal tidak pernah pulang kembali ke kampungnya di Desa Watodiri. Saksi kunci tersebut menurutnya sengaja 'disembunyikan' di salah satu rumah keluarga di Kota Lewoleba.
Niat mereka untuk bertemu Kapolres Lembata pada hari itu pun tidak jadi terlaksana.
Baca juga: Di NTT, 344 Swab dari Kabupaten Sumba Timur Belum Diperiksa, Ini Penjelasannya INFO
