Habib Rizieq Shihab
Kubu Habib Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat ke Pernikahan dan Maulid Nabi Inisiatif Sendiri
Kubu Habib Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat ke Pernikahan dan Maulid Nabi Inisiatif Sendiri
Kubu Habib Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat ke Pernikahan dan Maulid Nabi Inisiatif Sendiri
POS-KUPANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat, Rabu (6/1/2021).
Kubu Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13-14 November 2020 lalu.
"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang. Dan dialah yang ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan jadi saksi," kata Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Kamil Pasha menjelaskan saksi fakta yang mereka hadirkan bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat hadir pada kedua acara tersebut atas inisiatif sendiri, dan tidak terpengaruh oleh ajakan Rizieq Shihab.
"Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah habib rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri," ungkap dia.
"Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," ujar Kamil Pasha.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Calon Presiden
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara
Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Menantu Habib Rizieq Shihab
Ketua FPI Habib Rizieq Shihab
habib rizieq shihab hari ini
POS-KUPANG.COM
Kondisi Habib Rizieq Shihab Terkini, Sakit di Tahanan! Kuasa Hukum: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Beda Watak Habib Rizieq,Begini Sosok Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf,Sang Guru yang Hangat & Ramah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Pimpinan FPI Serukan Hentikan Kegaduhan Singgung Revolusi Akhlak |
![]() |
---|
Pengacara FPI Murka, 7 Rekening Keluarga Habib Rizieq Shihab hingga Milik Munarman Diblokir |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Mendadak Teriak Minta Tolong dari Dalam Tahanan, Suasana Rutan Kalang Kabut |
![]() |
---|