Berita Nasional Terkini

TERJAWAB, Ada 59 Rekening Terkait FPI Dibekukan PPATK, Sumber Dana Cuci Uang dan Tindak Kejahatan?

Ternyata, pembekuan rekening organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAT

Editor: Benny Dasman
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud MD, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul PPATK Akui yang Bekukan 59 Rekening Terkait FPI, Curigai Hasil Tindak Pidana, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/06/ppatk-akui-yang-bekukan-59-rekening-terkait-fpi-curigai-hasil-tindak-pidana?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terjawab, Ada 59 Rekening Terkait FPI Dibekukan PPATK, Sumber Dana Cuci Uang dan Tindak Kejahatan?, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/06/terjawab-ada-59-rekening-terkait-fpi-dibekukan-ppatk-sumber-dana-cuci-uang-dan-tindak-kejahatan?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved