Berita Nasional Terkini

TERJAWAB, Ada 59 Rekening Terkait FPI Dibekukan PPATK, Sumber Dana Cuci Uang dan Tindak Kejahatan?

Ternyata, pembekuan rekening organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAT

Editor: Benny Dasman
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

POS KUPANG, COM -  Terjawab sudah pihak yang membekukan rekening milik Front Pembela Islam.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar menuturkan pembekuan rekening FPI usai dinyatakan dilarang beraktivitas oleh Pemerintah.

Polri pun merespon pembekuan rekening tersebut dan mengaku tak melakukannya.

Ternyata, pembekuan rekening organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Tujuannya, untuk menginvestigasi sumber dana FPI tersebut.

Sebelumnya, pembekuan FPI disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui bahwa pihaknya yang melakukan pembekuan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).

Di mana PPTK membekukan sebanyak 59 rekening terkait FPI.

PPATK pun membeberkan alasan bekukan rekening terkait FPI.

"PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah melakukan
penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata M Natsir Kongah Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, dalam siaran tertulisnya, Selasa (/1/2021).

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU
TPPU," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved