News

PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Penjelasan Kepala BKN, Segera Daftar Guru PPPK 2021

"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.

Editor: Benny Dasman
sscasn
Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K, Syarat & Formasi via sscasn.bkn.go.id, Ini Daftar Formasi Guru 

POS KUPANG, COM -  PPPK bakal mendapat uang pensiunan seperti PNS.

Hal itu menampik anggapan bahwa PPPK adalah ASN kelas kedua.

Banyak yang menyebut kelas pertama ASN adalah mereka yang berstatus PNS

Anggapan itu kian jadi perdebatan menjelang pendaftaran CPNS 2021 dan rekrutmen PPPK 2021 terutama PPPK guru. 

Penyebab utama anggapan itu muncul adalah lantaran PPPK tidak mendapat pensiun bulanan seperti PNS.

Tapi anggapan itu kini akan lenyap lantaran Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebut bahwa PPPK juga bisa memperoleh pensiun seperti PNS. 
Hal ini diungkapkan Bima saat jumpa pers virtual yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2020). 

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved