Gugatan Pilkada Belu

KPU Belu Tunggu Surat MK Soal Permohonan Gugatan Paket Sahabat, Simak INFO

KPU) Kabupaten Belu masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diterima atau tidaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Be

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diterima atau tidaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Belu yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu Willybrodus Lay-J.T Ose Luan atau paket Sahabat.

Apabila pengajuan permohonan gugatan sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) maka perkara akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika pengajuan permohonan gugatan tidak terdaftar dalam e-BRPK maka gugatan tidak diterima atau ditolak. 

Pada tahapan ini, MK akan menyurati KPU untuk ditindaklanjuti dan KPU sudah bisa melanjutkan proses tahapan pilkada yakni menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih pada Pilkada Belu 2020.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (5/1/2021).

Herlince mengatakan, sesuai Peraturan MK terbaru nomor 8 tahun 2020, terdapat perubahan jadwal untuk tahapan penanganan perkara PHP. Untuk tahapan pemberitahuan hasil perbaikan berkas pengajuan permohonan pemohon sampai hari ini. Bila berkas lengkap akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) yang jadwalnya dari 6-15 Januari 2020.

"Setelah MK mengumumkan hasil di buku register itu baru diketahui gugatan yang masuk ini diterima atau ditolak. Kalau sudah tercatat dalam buku register pasti dilanjutkan ke persidangan", kata Herlince.

"Kalau seandainya tidak tercatat dalam buku register itu artinya dikembalikan atau tidak diterima. Jadi berdasarkan surat itu kita KPU lakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih", sambung Herlince. 

Herlince mengatakan, meski belum diketahui apakah gugatan paket Sahabat diterima atau ditolak MK, KPU tetap melakukan persiapan-persiapan. Secara administrasi KPU sudah lakukan persiapan. Saat ini KPU sementara melakukan konsultasi hukum dengan para lawyer yang difasilitasi oleh KPU provinsi.

Besok kita konsultasi hukum dengan para lawyer di Kupang. KPU Provinsi yang lakukan pengadaan untuk kuasa hukum, kira-kira KPU Belu mau dengam kuasa hukum yang mana dan butuh berapa orang. Tentu disesuaikan dengan anggaran yang kita punya", terang Herlince. 

Diberitakan Pos Kupang.Com, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan mengajukan permohonan sangketa PHP di MK. Pengajuan gugatan perkara pemohon diterima oleh Panitera MK, Muhidin SH.,M.Hum, Jumat, 22 Desember 2020, pukul 17.56.35 WIB. (jen). 

Baca juga: Simak Amanat Kapolda NTT Dalam Sertijab Pejabat Baru di Polda NTT, INFO

JUBIR---Jurubicara KPU Belu, drh. Herlince Emiliana Asa
JUBIR---Jurubicara KPU Belu, drh. Herlince Emiliana Asa (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved