Praperadilan Rizieq Shihab

Daftar Petitum Praperadilan Rizieq Shihab Minta Dikeluarkan Dari Penjara Hingga Pembatalan Tersangka

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan petitum di sidang praperadilan. Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Dimulai pukul 10.30 WIB, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.

Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.

Perwakilan dari Polda Metro Jaya hadir juga dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Daftar Petitum Praperadilan Rizieq Shihab Minta Dikeluarkan Dari Penjara Hingga Pembatalan Tersangka, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/04/daftar-petitum-praperadilan-rizieq-shihab-minta-dikeluarkan-dari-penjara-hingga-pembatalan-tersangka?page=2.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved