Walau Rizieq Shihab Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dijaga Ketat, Polisi Disebar di 3 Titik Strategis

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapa

Editor: Frans Krowin
dok. Google
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. 

Walau Rizieq Shihab Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dijaga Ketat, Polisi Disebar di 3 Titik Strategis

POS-KUPANG.COM - Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Rizieq Shihab tak hadir. Rizieq Shihab diwakili oleh 20 pengacaranya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa tak ada persiapan khusus untuk  menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. (Tribunnews.com/Vincentius)

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."

"Alasan politis bukan alasan yuridis," tandasnya.

Pengamanan Disebar di Tiga Lokasi

Tiga titik pengamanan terkait sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga oleh 1.500 aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas pengamanan PN Jakarta Selatan, dan pemadam kebakaran.

Mengutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, menuturkan tiga titik lokasi tersebut berada pertigaan Jalan Ampera-Madrasah, perempatan Cilandak KKO, dan Kantor PN Jakarta Selatan.

Pengamanan ini dilakukan agar sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan tertib, tak ada gangguan dan kerumunan.

“Sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara."

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa,” katanya, Senin.

Selain itu, tiga kendaraan taktis berupa water cannon dari Korps Brimob telah disiagakan di beberapa titik, yakni di pintu masuk Kompleks Polri, pertigaan Jalan Ampre-Madrasah, dan area parkir PN Jakarta Selatan.

Pengamanan ini diketahui merupakan permintaan dari pihak PN Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan pihaknya tak ingin mengambil risiko.

"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko."

"Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," pungkasnya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. (dok. Google)

Rizieq Tak Hadir

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di permohonan praperadilan.

"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.

Pengamanan Ketat

Aparat gabungan disiapkan untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Pengamanan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat sidang digelar pada Senin (4/1/2021).

Pengamatan TribunJakarta.com sekira pukul 09.25 WIB, pengamanan sudah terlihat dari area jalan depan PN Jakarta Selatan.

Puluhan anggota polisi berjaga di tepi jalan menuju pengadilan.

Terlihat mobil pemadam dari Dinas Pemadam DKI Jakarta dan mobil pengurai massa tengah melintas di jalan itu.

Di area parkiran pengadilan, sebuah tenda pengamanan berkelir hitam dipasang.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab (dok. Google)

Tak jauh dari tenda, disiapkan mobil Barracuda hitam.

Beberapa mobil dinas kepolisian juga terparkir di sana.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, pengamanan dilakukan agar sidang berlangsung dengan aman dan kondusif.

Selain itu, untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan masuk.

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Menurut Budi, sekira 1.500 petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, damkar dan pengamanan dalam (pamdal) pengadilan dikerahkan untuk membantu menjaga sidang.

Petugas juga akan melakukan penggeledahan bagi setiap pengunjung yang datang ke ruang sidang.

"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk. Tapi sudah kita koordinasi dengan pamdal pengadilan untuk juga menjaga," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Jelaskan Mengapa Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Diwakili 20 Kuasa Hukum, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/04/kuasa-hukum-jelaskan-mengapa-rizieq-shihab-tak-hadiri-sidang-praperadilan-diwakili-20-kuasa-hukum?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved