Ribuan Polisi & TNI DiterjunkankanAmankan Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hari ini

Pengadilan Negeru Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021)

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Jeprima
2 Hari Rizieq Shihab Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Kondisi, Keluarga Ajukan Penangguhan 

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Polisi siap hadapi gugatan

Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).

Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.

Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Upaya Elegan, Ikhtiar

Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved