Mahfud MD Angkat Suara Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Mahfud MD Angkat Suara Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.
Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.
"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.
"Ini juga sebagai upaya untuk membuat kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/135051/kata-mahfud-md-soal-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dibuka?page=all