Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?

Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?

Editor: Hermina Pello
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi Urus SIM. Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana? 

usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jangan Tunggu Sampai Masa Berlaku Habis

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya. 

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. 

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi. 

Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan. 

Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. 

Harus membuat SIM baru
 

Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Agar tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

  

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Membuat dan perpanjangan SIM kendaraan bisa gratis, khusus 7 kelompok inihttps://newssetup.kontan.co.id/news/membuat-dan-perpanjangan-sim-kendaraan-bisa-gratis-khusus-7-kelompok-ini

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved