Kabar Artis
Media Asing Kupas Kasus Video 19 Detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Apa Kata Mereka?
Media Asing Angkat Kasus Video 19 Detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Apa Kata Mereka?
Polisi menjerat GA dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.
Karena sebelumnya GA mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.
Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada GA ini, Rabu (30/12/2020).
"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."
"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.
"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.
Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).
Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.
"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."
"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.
Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).